Private Placement adalah kegiatan penawaran penjualan SUN Valas Global kepada investor tertentu dengan ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) sesuai dengan kesepakatan.
Private Placement adalah kegiatan penawaran penjualan SUN Valas Global kepada investor tertentu dengan ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) sesuai dengan kesepakatan.
Ditemukan dalam 137/PMK.08/2013Private Placement adalah kegiatan Penjualan SUN Valas kepada investor tertentu dengan ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) sesuai dengan kesepakatan.
Ditemukan dalam 215/PMK.08/2019Private Placement adalah kegiatan penjualan SUN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional kepada investor tertentu dengan ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) sesuai dengan kesepakatan.
Ditemukan dalam 77/PMK.08/2013Private Placement adalah kegiatan Penjualan SUN Dalam Denominasi Yen kepada investor tertentu melalui Agen Penjual dengan ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) sesuai dengan kesepakatan.
Ditemukan dalam 238/PMK.08/2014 dan 46/PMK.08/2016Private Placement adalah kegiatan penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional kepada investor tertentu dengan ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) sesuai dengan negosiasi, baik dilakukan secara langsung oleh Pemerintah atau melalui Agen Penjual.
Ditemukan dalam 34/PMK.08/2011Penempatan Langsung (Private Placement) yang selanjutnya disebut Private Placement adalah kegiatan Penjualan SBSN Valas kepada Pihak dengan ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) sesuai dengan kesepakatan.
Ditemukan dalam 224/PMK.08/2021Billateral Buyback adalah kegiatan Pembelian Kembali SUN Valas dari investor SUN Valas yang dilakukan oleh Pemerintah dengan ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) sesuai dengan kesepakatan.
Ditemukan dalam 215/PMK.08/2019Private Placement adalah metode penjualan SUN yang dilakukan oleh Pemerintah dengan Pihak, dengan ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) SUN sesuai kesepakatan.
Ditemukan dalam 192/PMK.08/2013Penjualan SUN dengan cara Private Placement adalah transaksi SUN yang dilakukan oleh Pemerintah dengan Pihak secara bilateral, dengan ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) SUN sesuai kesepakatan.
Ditemukan dalam 51/PMK.08/2019Penempatan Langsung (Private Placement), yang selanjutnya disebut Private Placement adalah kegiatan penerbitan dan penjualan SBSN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional yang dilakukan oleh Pemerintah kepada Pihak, dengan ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) SBSN sesuai dengan kesepakatan.
Ditemukan dalam 72/PMK.08/2018