Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi adalah produk asuransi yang selain memberikan proteksi, juga memberikan hasil investasi yang mengacu pada hasil investasi pasar baik yang dinyatakan dalam bentuk unit maupun bukan unit.
Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi adalah produk asuransi yang selain memberikan proteksi, juga memberikan hasil investasi yang mengacu pada hasil investasi pasar baik yang dinyatakan dalam bentuk unit maupun bukan unit.
Ditemukan dalam 53/PMK.05/2012Dana Investasi Peserta adalah dana investasi yang berasal dari kontribusi Peserta pada produk asuransi jiwa yang mengandung unsur investasi, yang dikelola Perusahaan sesuai dengan akad investasi yang telah disepakati.
Ditemukan dalam 11/PMK.010/2011Dana Investasi Peserta adalah dana investasi yang berasal dari kontribusi Peserta atas produk asuransi jiwa yang mengandung unsur investasi, yang dikelola Perusahaan sesuai dengan Akad yang telah disepakati.
Ditemukan dalam 18/PMK.010/2010Dana Kelolaan Investasi (Fund) yang selanjutnya disebut Fund adalah sarana kendaraan investasi yang antara lain dapat berbentuk dana yang dikelola melalui perusahaan patungan, reksadana atau kontrak investasi kolektif atau bentuk lainnya baik berbadan hukum Indonesia maupun berbadan hukum asing di mana LPI berinvestasi di dalamnya dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
Ditemukan dalam PP 49 TAHUN 2021Pembiayaan Ekspor adalah fasilitas yang diberikan kepada badan usaha termasuk perorangan dalam rangka mendorong Ekspor dalam bentuk pembiayaan, penjaminan, dan/atau asuransi.
Ditemukan dalam 200/PMK.05/2017Dana Kelolaan Investasi (Fund) adalah sarana kendaraan investasi yang antara lain dapat berbentuk dana yang dikelola melalui perusahaan patungan, reksadana atau kontrak investasi kolektif atau bentuk lainnya baik berbadan hukum Indonesia maupun berbadan hukum asing di mana LPI berinvestasi di dalamnya dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
Ditemukan dalam PP 74 TAHUN 2020Tabungan Hari Tua adalah suatu program asuransi, terdiri dari asuransi dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan asuransi kematian.
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2013Perusahaan Reasuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian dan atau Perusahaan Asuransi Jiwa.
Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 1992Investasi adalah aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomik seperti bunga, dividen dan royalti, atau manfaat sosial, sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat;
Ditemukan dalam 196/PMK.07/2011Investasi adalah aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi seperti bunga, dividen dan royalti, atau manfaat sosial, sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
Ditemukan dalam 209/PMK.05/2015