Produk Pornografi adalah barang atau jasa yang memuat pornografi.
Produk Pornografi adalah barang atau jasa yang memuat pornografi.
Ditemukan dalam PP 5 TAHUN 2014Pembuatan Produk Pornografi adalah perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, atau menggandakan Produk Pornografi.
Ditemukan dalam PP 5 TAHUN 2014Anak yang menjadi pelaku pornografi adalah anak yang melakukan tindak pidana pornografi.
Ditemukan dalam PP 40 TAHUN 2011Produk Dalam Negeri adalah Barang yang dibuat dan/atau Jasa yang dilakukan oleh Pelaku Usaha di Indonesia.
Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 2014Industri Olahraga adalah kegiatan bisnis bidang Olahraga dalam bentuk produk barang dan/atau jasa.
Ditemukan dalam PERPRES 86 TAHUN 2021Industri olahraga adalah kegiatan bisnis bidang olahraga dalam bentuk produk barang dan/atau jasa.
Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 2005Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.
Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 1999Barang dan Jasa Tertentu adalah barang dan jasa tertentu yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2022Kemasan psikotropika adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus psikotropika, baik yang bersentuhan langsung maupun tidak.
Ditemukan dalam UU 5 TAHUN 1997Produk Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat PDN adalah barang yang dibuat dan/atau jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha di Indonesia.
Ditemukan dalam 140/PMK.07/2022 dan 170/PMK.07/2022