Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15019 (Release-10)
Produksi Benih adalah serangkaian kegiatan untuk menghasilkan benih bermutu.
Produksi Benih adalah serangkaian kegiatan untuk menghasilkan benih bermutu.
Ditemukan dalam PP 26 TAHUN 2021Benih Sumber adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk perbanyakan benih bermutu.
Ditemukan dalam PP 26 TAHUN 2021Pemuliaan Tanaman adalah rangkaian kegiatan penelitian dan pengujian atau kegiatan penemuan dan pengembangan suatu varietas, sesuai dengan metode baku untuk menghasilkan varietas baru dan mempertahankan kemurnian benih varietas yang dihasilkan.
Ditemukan dalam 136/PMK.02/2021 dan 6/PMK.02/2016Pemuliaan Tanaman adalah rangkaian kegiatan penelitian dan pengujian atau kegiatan penemuan dan pengembangan suatu Varietas, sesuai dengan metode baku untuk menghasilkan Varietas baru dan mempertahankan kemurnian benih Varietas yang dihasilkan.
Ditemukan dalam PP 13 TAHUN 2004Pemuliaan tanaman adalah rangkaian kegiatan penelitian dan pengujian atau kegiatan penemuan dan pengembangan suatu varietas, sesuai dengan metode baku untuk menghasilkan varietas baru dan mempertahankan kemurnian benih varietas yang dihasilkan.
Ditemukan dalam UU 29 TAHUN 2000Usaha Pembibitan Sapi adalah suatu usaha kegiatan budidaya menghasilkan bibit ternak sapi.
Ditemukan dalam 241/PMK.05/2011Benih Tanaman adalah Tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan Tanaman.
Ditemukan dalam UU 22 TAHUN 2019Benih adalah tanaman atau bagian darinya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman.
Ditemukan dalam PP 26 TAHUN 2021Sertifikasi Benih adalah proses pemberian sertifikat terhadap kelompok benih melalui serangkaian pemeriksaan dan/atau pengujian serta memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal.
Ditemukan dalam PP 26 TAHUN 2021Benih Penjenis yang selanjutnya disingkat BS adalah benih generasi awal yang berasal dari benih inti hasil perakitan varietas untuk perbanyakan yang memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal benih penjenis.
Ditemukan dalam PP 26 TAHUN 2021