Produsen Benih adalah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memproduksi benih padi non hibrida, jagung komposit, jagung hibrida dan kedelai bersertifikat, sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
Produsen Benih adalah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memproduksi benih padi non hibrida, jagung komposit, jagung hibrida dan kedelai bersertifikat, sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
Ditemukan dalam 13/PMK.07/2010Cadangan Benih Nasional, yang selanjutnya disingkat CBN adalah sejumlah tertentu benih padi non hibrida, jagung hibrida, jagung komposit, dan kedelai yang memenuhi spesifikasi teknis dan merupakan milik pemerintah pusat, yang pengadaannya bersumber dari dana APBN dan pengelolaannya ditugaskan kepada Produsen Benih sebagai pelaksana Public Service Obligation (PSO).
Ditemukan dalam 167/PMK.02/2010Produsen Benih adalah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mempunyai kegiatan usaha di bidang perbenihan dan dapat memenuhi kebutuhan pupuk hayati (Rhizobium) dan penetralisir tanah untuk Upsus Kedelai, sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
Ditemukan dalam 202/PMK.02/2010Benih Padi Non Hibrida, Jagung Komposit, Jagung Hibrida, dan Kedelai Bersertifikat adalah benih padi non hibrida, jagung komposit, jagung hibrida, dan kedelai bersertifikat kelas Benih Sebar (Extention Seed/ES) 6 dari varietas unggul nasional sesuai deskripsi varietas yang telah disahkan oleh Menteri Pertanian.
Ditemukan dalam 13/PMK.07/2010Cadangan Benih Nasional, yang selanjutnya disingkat CBN adalah sejumlah tertentu benih padi, jagung (hibrida dan komposit), dan kedelai yang memenuhi spesifikasi teknis, merupakan milik pemerintah pusat yang pengadaannya bersumber dari dana APBN, yang pengelolaannya ditugaskan kepada PT Sang Hyang Seri (Persero) sebagai pelaksana Public Service Obligation (PSO).
Ditemukan dalam 124/PMK.02/2009Produsen Pelayanan Pemanfaatan Air adalah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyelenggarakan pemanfaatan umum atas air dan sumber-sumber air yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak, yang sebagian dimanfaatkan untuk memproduksi benih padi non hibrida, jagung komposit, jagung hibrida dan kedelai bersertifikat yang disubsidi, dalam hal ini Perum Jasa Tirta II.
Ditemukan dalam 13/PMK.07/2010Iuran Pemanfaatan Air adalah iuran yang dibayarkan oleh Produsen Benih kepada Produsen Pelayanan Pemanfaatan Air sehubungan dengan pemanfaatan air yang dikelola oleh Produsen Pelayanan Pemanfaatan Air untuk memproduksi Benih Padi Non Hibrida, Jagung Komposit, Jagung Hibrida dan Kedelai Bersertifikat yang disubsidi, dengan tarif sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum.
Ditemukan dalam 13/PMK.07/2010Produsen Benih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memproduksi benih yang ditetapkan sebagai pelaksana penyaluran benih bersubsidi oleh Menteri Negara BUMN.
Ditemukan dalam 66/PMK.02/2013Produsen Benih adalah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mempunyai kegiatan usaha di bidang perbenihan dan dapat memenuhi kebutuhan CBN dan BLBU sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
Ditemukan dalam 167/PMK.02/2010Subsidi Benih adalah selisih antara HPP dengan HP yang meliputi benih padi non hibrida, jagung komposit, jagung hibrida dan kedelai bersertifikat.
Ditemukan dalam 13/PMK.07/2010