Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15042 (Release-11)
Produsen Pupuk adalah perusahaan yang memproduksi pupuk anorganik dan pupuk organik di dalam negeri sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
Produsen Pupuk adalah perusahaan yang memproduksi pupuk anorganik dan pupuk organik di dalam negeri sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
Ditemukan dalam 120/PMK.07/2010 dan 94/PMK.02/2011Volume Penyaluran Pupuk adalah volume pupuk bersubsidi yang disalurkan oleh Produsen Pupuk sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pertanian. 5
Ditemukan dalam 120/PMK.07/2010 dan 94/PMK.02/2011Produsen Benih adalah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mempunyai kegiatan usaha di bidang perbenihan dan dapat memenuhi kebutuhan CBN dan BLBU sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
Ditemukan dalam 167/PMK.02/2010Volume Penyaluran Pupuk adalah volume pupuk bersubsidi yang disalurkan oleh Pelaksana Subsidi Pupuk sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
Ditemukan dalam 209/PMK.02/2013Pupuk Bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani di sektor pertanian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pertanian.
Ditemukan dalam 66/PMK.03/2022Produsen Benih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memproduksi benih yang ditetapkan sebagai pelaksana penyaluran benih bersubsidi oleh Menteri Negara BUMN.
Ditemukan dalam 66/PMK.02/2013Bantuan Langsung Pupuk, yang selanjutnya disingkat BLP adalah kegiatan pengadaan dan penyaluran pupuk secara gratis oleh Pemerintah kepada kelompok tani, yang jenis pupuk dan jumlahnya ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
Ditemukan dalam 210/PMK.02/2009Harga Pokok Penjualan, yang selanjutnya disingkat HPP, adalah biaya pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi oleh Produsen Pupuk dengan komponen biaya sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
Ditemukan dalam 120/PMK.07/2010Bantuan Langsung Pupuk, yang selanjutnya disingkat BLP, adalah kegiatan pengadaan dan penyaluran pupuk secara gratis oleh Pemerintah kepada kelompok tani, yang jenis pupuk dan jumlahnya ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
Ditemukan dalam 158/PMK.02/2010Lini I sampai dengan Lini IV adalah lokasi gudang pupuk sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Ditemukan dalam 120/PMK.07/2010 dan 94/PMK.02/2011