Produsen adalah perusahaan yang memproduksi produk dalam negeri.
Produsen adalah perusahaan yang memproduksi produk dalam negeri.
Ditemukan dalam PERPRES 63 TAHUN 2018Produsen adalah Pelaku Usaha yang memproduksi Barang.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2021Pelaku Usaha Distribusi adalah Pelaku Usaha yang menjalankan kegiatan Distribusi Barang di dalam negeri.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2021Produsen adalah pihak yang menghasilkan barang.
Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 2007Produk Dalam Negeri adalah Barang yang dibuat dan/atau Jasa yang dilakukan oleh Pelaku Usaha di Indonesia.
Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 2014Importir adalah Orang yang melakukan Impor.
Ditemukan dalam 108/PMK.04/2020 dan /PMK.04/2022Perusahaan adalah perusahaan yang kegiatan utamanya membuat kemasan plastik.
Ditemukan dalam 188/PMK.011/2009Perusahaan Perdagangan Nasional adalah Perusahaan Nasional yang melakukan kegiatan perdagangan.
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 1977Perusahaan adalah perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama memproduksi komponen kendaraan bermotor.
Ditemukan dalam 107/PMK.011/2011 dan 47/PMK.011/2010Perusahaan adalah Perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama memproduksi komponen kendaraan bermotor.
Ditemukan dalam 107/PMK.011/2012 dan 52/PMK.011/2013