Produsen adalah perorangan atau badan hukum yang membudidayakan dan/atau memproduksi Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting.
Produsen adalah perorangan atau badan hukum yang membudidayakan dan/atau memproduksi Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting.
Ditemukan dalam PERPRES 71 TAHUN 2015Distributor adalah Pelaku Usaha Distribusi yang bertindak atas namanya sendiri dan/atau atas penunjukan dari Produsen atau pemasok atau Importir berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan pemasaran Barang.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2021Barang Konsumsi adalah barang/bahan baku habis pakai yang digunakan oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha jasa untuk kegiatan yang menghasilkan jasa di KEK.
Ditemukan dalam PP 40 TAHUN 2021Pelaku Ekspor adalah orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan baik langsung maupun tidak langsung untuk memproduksi barang dan/atau jasa dalam rangka Ekspor atau kegiatan pendukung dalam rangka Ekspor.
Ditemukan dalam 200/PMK.05/2017Produsen peralatan hemat energi adalah perseorangan atau badan usaha yang mempunyai kegiatan usaha yang memproduksi dan/atau melakukan pengadaan peralatan yang hemat energi.
Ditemukan dalam PP 70 TAHUN 2009Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
Ditemukan dalam PP 21 TAHUN 2021, PP 25 TAHUN 2021, dan 8 dokumen lainnyaPelaku Usaha adalah perseorangan atau non perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
Ditemukan dalam 219/PMK.04/2019, 71/PMK.04/2018, dan 1 dokumen lainnyaImportir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mengimpor barang. 3
Ditemukan dalam 160/PMK.04/2010Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2020 dan UU 4 TAHUN 2016Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mengimpor barang.
Ditemukan dalam 201/PMK.04/2020, 34/PMK.04/2016, dan 1 dokumen lainnya