Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Produsen adalah Pelaku Usaha yang memproduksi Barang.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2021Produsen adalah pihak yang menghasilkan barang.
Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 2007Pengemas adalah Pelaku Usaha yang melakukan pengemasan Barang.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2021Produsen adalah perusahaan yang memproduksi produk dalam negeri.
Ditemukan dalam PERPRES 63 TAHUN 2018Pengecer adalah Pelaku Usaha Distribusi yang kegiatan pokoknya memasarkan Barang secara langsung kepada Konsumen.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2021Pelaku Usaha Distribusi adalah Pelaku Usaha yang menjalankan kegiatan Distribusi Barang di dalam negeri.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2021Pelaku Usaha adalah pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha di KEK.
Ditemukan dalam /PMK.010/2021 dan PP 40 TAHUN 2021Pelaku Usaha adalah Pelaku Usaha yang menjalankan kegiatan usaha di KEK.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020Produsen adalah perorangan atau badan hukum yang membudidayakan dan/atau memproduksi Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting.
Ditemukan dalam PERPRES 71 TAHUN 2015Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mengimpor barang.
Ditemukan dalam 201/PMK.04/2020, 34/PMK.04/2016, dan 1 dokumen lainnya