Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Profesi adalah bidang pekerjaan yang memiliki kompetensi yang diakui oleh masyarakat.
Profesi adalah bidang pekerjaan yang memiliki kompetensi yang diakui oleh masyarakat.
Ditemukan dalam PP 10 TAHUN 2018Organisasi Profesi adalah organisasi yang memiliki kompetensi di bidang kedokteran atau kedokteran gigi yang diakui oleh Pemerintah.
Ditemukan dalam PP 52 TAHUN 2017 dan UU 20 TAHUN 2013Profesi Ahli adalah seseorang yang telah memenuhi standar kompetensi dan ditetapkan oleh lembaga yang diakreditasi oleh Pemerintah Pusat.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020Organisasi profesi adalah kumpulan anggota masyarakat yang memiliki keahlian tertentu yang berbadan hukum dan bersifat nonkomersial.
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 2010 dan PP 66 TAHUN 2010Organisasi Profesi adalah kumpulan anggota masyarakat yang mengemban profesi tertentu yang berbadan hukum nirlaba.
Ditemukan dalam PP 4 TAHUN 2014Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 2005Profesi kedokteran atau kedokteran gigi adalah suatu pekerjaan kedokteran atau kedokteran gigi yang dilaksanakan berdasarkan suatu keilmuan, kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan yang berjenjang, dan kode etik yang bersifat melayani masyarakat.
Ditemukan dalam UU 29 TAHUN 2004Pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2010Tenaga Kerja Konstruksi adalah setiap orang yang memiliki keterampilan atau pengetahuan dan pengalaman dalam melaksanakan Pekerjaan Konstruksi yang dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi.
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2021Tenaga keolahragaan adalah setiap orang yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang olahraga.
Ditemukan dalam PERPRES 44 TAHUN 2014, PP 16 TAHUN 2007, dan 1 dokumen lainnya