Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Profesor yang selanjutnya disebut Guru Besar adalah jabatan fungsional tertinggi bagi Dosen di UGM.
Profesor yang selanjutnya disebut Guru Besar adalah jabatan fungsional tertinggi bagi Dosen di UGM.
Ditemukan dalam PP 67 TAHUN 2013Guru besar atau profesor yang selanjutnya disebut profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.
Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 2005Guru Besar atau Profesor yang selanjutnya disebut profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tingi.
Ditemukan dalam PP 30 TAHUN 2006Profesor adalah jabatan fungsional tertinggi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.
Ditemukan dalam 164/PMK.05/2010 dan PP 41 TAHUN 2009Profesor adalah jabatan fungsional tertinggi Dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.
Ditemukan dalam 101/PMK.05/2010Direktur PKN STAN yang selanjutnya disebut Direktur adalah dosen yang diberikan tugas tambahan memimpin PKN STAN.
Ditemukan dalam 2/PMK.01/2016Tunjangan Kehormatan adalah tunjangan yang diberikan kepada dosen yang memiliki jabatan akademik Profesor.
Ditemukan dalam 101/PMK.05/2010Tunjangan Kehormatan adalah tunjangan yang diberikan kepada dosen yang memiliki jabatan akademik profesor.
Ditemukan dalam 164/PMK.05/2010 dan PP 41 TAHUN 2009Ayat (1) Guru besar atau profesor adalah jabatan fungsional bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan perguruan tinggi. Ayat (2) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 20 TAHUN 2003Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
Ditemukan dalam PERPRES 79 TAHUN 2018 dan PP 49 TAHUN 2018