Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15062 (Release-14)
Profil Kompetensi adalah daftar Level Kompetensi yang dimiliki Pegawai.
Profil Kompetensi adalah daftar Level Kompetensi yang dimiliki Pegawai.
Ditemukan dalam 219/PMK.01/2017Profil Kompetensi adalah nilai yang menunjukkan tingkat kemahiran (level) Kompetensi Pegawai pada seluruh Kompetensi Kementerian Keuangan. 3
Ditemukan dalam 38/PMK.01/2014Skema Penilaian Kompetensi adalah paket Kompetensi dan persyaratan spesifik yang berkaitan dengan jabatan atau keterampilan seseorang.
Ditemukan dalam 211/PMK.05/2019Uji Kompetensi adalah proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap PNS dengan standar kompetensi jabatan.
Ditemukan dalam 132/PMK.06/2017 dan 55/PMK.06/2018Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Ditemukan dalam PP 13 TAHUN 2015 dan PP 32 TAHUN 2013Standar Kompetensi Jabatan non teknis yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) adalah jenis dan tingkat kompetensi yang dipersyaratkan oleh suatu jabatan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh masing-masing unit eselon I dan/atau Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 38/PMK.01/2014Level Kompetensi adalah nilai yang menunjukkan tingkatan penguasaan/kemahiran pada suatu Kompetensi berdasarkan Kamus Kompetensi.
Ditemukan dalam 219/PMK.01/2017Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh PNS berupa pengetahuan, keahlian dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.
Ditemukan dalam 189/PMK.06/2017 dan 38/PMK.06/2017Kompetensi adalah karakteristik dan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai tugas dan/atau fungsi jabatan.
Ditemukan dalam 132/PMK.06/2017, 147/PMK.05/2019, dan 4 dokumen lainnyaPelaksana adalah Pegawai pelaksana tertentu yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan kriteria untuk mengikuti Assessment Center dalam rangka profiling kompetensi dan/atau pengisian Jabatan Tertentu.
Ditemukan dalam 219/PMK.01/2017