Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Program Ekspor adalah rancangan kegiatan dalam rangka Ekspor yang meliputi kegiatan memproduksi barang, jasa dan/atau kegiatan pendukung lainnya sesuai dengan Rencana Strategis yang disusun dan diusulkan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, baik secara tersendiri maupun secara 2021, No. 1354 bersama-sama dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian lainnya.
Program Ekspor adalah rancangan kegiatan dalam rangka Ekspor yang meliputi kegiatan memproduksi barang, jasa dan/atau kegiatan pendukung lainnya sesuai dengan Rencana Strategis yang disusun dan diusulkan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, baik secara tersendiri maupun secara 2021, No. 1354 bersama-sama dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian lainnya.
Ditemukan dalam 183/PMK.08/2021Program Ekspor adalah rancangan kegiatan dalam rangka Ekspor yang meliputi kegiatan memproduksi barang/jasa dan/atau kegiatan pendukung lainnya, yang disusun oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, baik secara tersendiri maupun secara bersama-sama dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian lainnya.
Ditemukan dalam 200/PMK.05/2017Pelaku Ekspor adalah perorangan, badan usaha, dan/atau pihak lain sesuai peraturan perundang- undangan yang melakukan Transaksi dan/atau Proyek dalam rangka Ekspor atau pendukung untuk Ekspor. 2021, No. 1354
Ditemukan dalam 183/PMK.08/2021Kegiatan Prioritas Kementerian/Lembaga adalah kegiatan-kegiatan selain kegiatan prioritas nasional dan/atau Kebijakan Prioritas Pemerintah Yang Telah Ditetapkan.
Ditemukan dalam 7/PMK.02/2014Kegiatan Prioritas Kementerian/Lembaga adalah Kegiatan-Kegiatan selain Kegiatan Prioritas Nasional dan/atau Kebijakan Prioritas Pemerintah Yang Telah Ditetapkan.
Ditemukan dalam 13/PMK.010/2017 dan 14/PMK.06/2016Kegiatan Prioritas Kementerian/Lembaga adalah kegiatan-kegiatan selain kegiatan prioritas nasional dan/atau kebijakan Prioritas Pemerintah Yang Telah Ditetapkan.
Ditemukan dalam 32/PMK.02/2013Dukungan Pemerintah adalah kontribusi fiskal dan/atau bentuk lainnya yang diberikan oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai kewenangan masing- masing berdasarkan peraturan perundang-undangan dan memperhatikan kemampuan keuangan negara, dalam rangka meningkatkan kelayakan finansial dan efektifitas kerja sama pemerintah dengan badan usaha dan dalam rangka penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara. 2020, No. 295
Ditemukan dalam PERPRES 118 TAHUN 2020Lembaga Nonstrukturalyang selanjutnya disingkat LNS adalah lembaga selain kementerian atau selain lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 2020, No. 461
Ditemukan dalam 49/PMK.05/2020Pembiayaan Ekspor Nasional yang selanjutnya disingkat PEN adalah fasilitas yang diberikan kepada badan usaha termasuk perorangan dalam rangka mendorong Ekspor nasional yang dapat berupa Pembiayaan, Penjaminan, Asuransi dan/atau kegiatan lain yang menunjang ekspor.
Ditemukan dalam 58/PMK.06/2020Lembaga National Single Window yang selanjutnya disingkat LNSW adalah unit organisasi Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Indonesia National Single Window dan penyelenggaraan SINSW dalam penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, dan dokumen logistik nasional secara elektronik.
Ditemukan dalam 214/PMK.02/2021