Program Kerja adalah langkah-langkah yang akan dilaksanakan LPEI pada setiap tahun anggaran dan merupakan rencana kerja untuk mencapai sasaran setiap tahun.
Program Kerja adalah langkah-langkah yang akan dilaksanakan LPEI pada setiap tahun anggaran dan merupakan rencana kerja untuk mencapai sasaran setiap tahun.
Ditemukan dalam 231/PMK.06/2016Program Kegiatan adalah langkah-langkah yang akan dilaksanakan LPEI pada setiap tahun anggaran dan merupakan rencana kerja untuk mencapai sasaran setiap tahun.
Ditemukan dalam 139/PMK.06/2009Program Kegiatan adalah langkah-langkah yang akan dilaksanakan Persero pada setiap tahun anggaran dan merupakan rencana kerja untuk mencapai sasaran setiap tahun.
Ditemukan dalam 28/PMK.06/2013Rencana Kerja Tahunan yang selanjutnya disingkat RKT adalah penjabaran rencana strategis yang disusun setiap tahun dengan memperhatikan evaluasi dan capaian pelaksanaan program dan kegiatan tahun-tahun sebelumnya.
Ditemukan dalam PP 75 TAHUN 2021Rencana Kerja Tahunan adalah rencana yang memuat kegiatan tahunan dan target yang akan dicapai sebagai penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan unit kerja.
Ditemukan dalam 38/PMK.06/2017Rencana kerja tahunan adalah rencana yang memuat kegiatan tahunan dan target yang akan dicapai sebagai penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan oleh instansi pemerintah.
Ditemukan dalam PP 46 TAHUN 2011Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan yang selanjutnya disingkat RKAT adalah penjabaran tahunan dari Rencana Jangka Panjang yang menggambarkan rencana kerja dan anggaran LPEI mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember, termasuk strategi untuk merealisasikan rencana tersebut.
Ditemukan dalam 164/PMK.06/2013Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan yang selanjutnya disingkat RKAT adalah penjabaran tahunan dari Rencana Jangka Panjang yang menggambarkan rencana kerja dan anggaran LPEI mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember, termasuk strategi untuk merealisasikan rencana tersebut.
Ditemukan dalam 144/PMK.06/2021Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi.
Ditemukan dalam PP 8 TAHUN 2008 dan UU 25 TAHUN 2004Rencana Kerja Anggaran Tahunan yang selanjutnya disingkat RKAT adalah penjabaran tahunan dari RJP yang menggambarkan rencana kerja dan anggaran LPEI mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember, termasuk strategi untuk merealisasikan rencana tersebut.
Ditemukan dalam 139/PMK.06/2009 dan 58/PMK.06/2020