Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Program Komputer adalah program yang diciptakan secara khusus sehingga memungkinkan komputer melakukan fungsi tertentu.
Program Komputer adalah program yang diciptakan secara khusus sehingga memungkinkan komputer melakukan fungsi tertentu.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 1997 dan UU 12 TAHUN 1997Perangkat Lunak adalah kode pemrograman yang digunakan untuk menjalankan suatu sistem atau aplikasi pada sebuah perangkat keras.
Ditemukan dalam PP 45 TAHUN 2021 dan PP 9 TAHUN 2014Aplikasi SPBE adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi Layanan SPBE.
Ditemukan dalam PERPRES 95 TAHUN 2018Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
Ditemukan dalam 199/PMK.012/2020, 214/PMK.012/2022, dan 3 dokumen lainnyaPerangkat Lunak adalah satu atau sekumpulan program komputer, prosedur, dan/atau dokumentasi yang terkait dalam pengoperasian Sistem Elektronik.
Ditemukan dalam PP 71 TAHUN 2019 dan PP 82 TAHUN 2012Perangkat Lunak (Software) Komputer adalah software yang bukan merupakan bagian tidak terpisahkan dari perangkat keras (hardware) komputer tertentu, sehingga dapat digunakan di komputer atau jenis hardware lainnya.
Ditemukan dalam 250/PMK.07/2015Perangkat Keras adalah satu atau serangkaian alat yang terhubung dalam Sistem Elektronik.
Ditemukan dalam PP 71 TAHUN 2019 dan PP 82 TAHUN 2012Pembangun Perangkat Lunak adalah Setiap Orang yang membuat suatu Perangkat Lunak pengolah DG dan IG yang Bersifat Bebas dan Terbuka.
Ditemukan dalam PP 45 TAHUN 2021Pembangun adalah Setiap Orang yang membuat suatu Perangkat Lunak pengolah DG dan IG yang bersifat bebas dan terbuka.
Ditemukan dalam PP 9 TAHUN 2014Pengembang Perangkat Lunak adalah Setiap Orang yang mengembangkan suatu Perangkat Lunak yang sudah ada untuk mengolah DG dan IG yang bersifat bebas dan terbuka.
Ditemukan dalam PP 45 TAHUN 2021