Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15465 (Release-30)
Program paket A adalah program pendidikan dasar jalur nonformal yang setara SD.
Program paket A adalah program pendidikan dasar jalur nonformal yang setara SD.
Ditemukan dalam PP 47 TAHUN 2008Program paket B adalah program pendidikan dasar jalur nonformal yang setara SMP.
Ditemukan dalam PP 47 TAHUN 2008Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah di jalur pendidikan formal.
Ditemukan dalam 2/PMK.01/2016Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Kejuruan di Bidang Transportasi.
Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 2012Pendidikan formal adalah jalur pendidikan terstruktur dan berjenjang yang meliputi pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 2009Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan formal.
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 2009Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Ditemukan dalam 206.3/PMK.01/2014, 33/PMK.06/2012, dan 3 dokumen lainnyaPendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Ditemukan dalam 103/PMK.02/2017, 56/PMK.03/2016, dan 3 dokumen lainnyaPendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal setelah Pendidikan Menengah yang mencakup program pendidikan diploma, magister, spesialis, dan doktor, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 2012Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan Pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis Pendidikan.
Ditemukan dalam PP 57 TAHUN 2021