Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15855 (Release-34)
Program Pemasaran adalah program perusahaan dalam memasarkan Barang yang akan dilaksanakan dan dikembangkan oleh Penjual Langsung melalui jaringan pemasaran dengan bentuk Penjualan Langsung secara Single Level atau Penjualan Langsung secara Multi Level .
Program Pemasaran adalah program perusahaan dalam memasarkan Barang yang akan dilaksanakan dan dikembangkan oleh Penjual Langsung melalui jaringan pemasaran dengan bentuk Penjualan Langsung secara Single Level atau Penjualan Langsung secara Multi Level .
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2021Penjualan Langsung secara Multi Level adalah penjualan Barang tertentu melalui jaringan pemasaran berjenjang yang dikembangkan oleh Penjual Langsung yang bekerja atas dasar Komisi dan/atau Bonus berdasarkan hasil penjualan Barang kepada Konsumen.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2021Penjualan Langsung secara Single Level adalah penjualan Barang tertentu yang tidak melalui jaringan pemasaran berjenjang.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2021Penjualan Langsung adalah sistem penjualan Barang tertentu melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh Penjual Langsung yang bekerja atas dasar Komisi dan/atau Bonus berdasarkan hasil penjualan kepada Konsumen di luar lokasi eceran.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2021Distribusi adalah kegiatan penyaluran Barang secara langsung atau tidak langsung kepada konsumen.
Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 2014Distribusi adalah kegiatan penyaluran Barang secara langsung atau tidak langsung kepada Konsumen.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2021Pengecer adalah Pelaku Usaha Distribusi yang kegiatan pokoknya memasarkan Barang secara langsung kepada Konsumen.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2021Perusahaan Penjualan Langsung adalah badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan Barang dengan sistem Penjualan Langsung.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2021Skema Piramida adalah kegiatan usaha yang bukan dari hasil kegiatan penjualan Barang tetapi memanfaatkan peluang keikutsertaan Penjual Langsung untuk memperoleh imbalan atau pendapatan terutama dari biaya partisipasi orang lain yang bergabung kemudian atau setelah bergabungnya Penjual Langsung tersebut.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2021Bookbuilding adalah kegiatan penjualan SBSN kepada Pihak melalui Agen Penjual, dimana Agen Penjual mengumpulkan pemesanan pembelian dalam periode penawaran yang telah ditentukan.
Ditemukan dalam 199/PMK.08/2012