Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Program Restrukturisasi Perbankan adalah program yang diselenggarakan untuk menangani permasalahan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional.
Program Restrukturisasi Perbankan adalah program yang diselenggarakan untuk menangani permasalahan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional.
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 2016Program Restrukturisasi Perbankan yang selanjutnya disingkat PRP adalah program yang diselenggarakan untuk menangani permasalahan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.
Ditemukan dalam PP 21 TAHUN 2018Restrukturisasi Aset Kredit adalah upaya perbaikan terhadap kondisi Aset Kredit yang dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Ditemukan dalam 138/PMK.06/2016 dan 18/PMK.01/2020Restrukturisasi Aset Kredit adalah upaya perbaikan terhadap kondisi Aset Kredit yang debiturnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Ditemukan dalam 71/PMK.06/2015Restrukturisasi Aset Kredit adalah upaya perbaikan terhadap kondisi Aset Kredit oleh Menteri Keuangan.
Ditemukan dalam 230/PMK.06/2022Bank Sistemik adalah bank sistemik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.
Ditemukan dalam PP 33 TAHUN 2020Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi COVID-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.
Ditemukan dalam 187/PMK.05/2020Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan BUMN yang merupakan salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal perusahaan guna memperbaiki kinerja dan meningkatkan nilai perusahaan.
Ditemukan dalam UU 19 TAHUN 2003Penjaminan Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Penjaminan Program PEN adalah penjaminan yang diberikan dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah mengenai Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.
Ditemukan dalam 27/PMK.08/2022Restrukturisasi BUMN adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan BUMN, yang merupakan salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal perusahaan guna memperbaiki kinerja dan meningkatkan nilai perusahaan.
Ditemukan dalam UU 26 TAHUN 2009, UU 41 TAHUN 2008, dan 1 dokumen lainnya