Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Program Tabungan Hari Tua Bukan Pegawai Negeri Sipil adalah program tabungan hari tua bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan pegawai Badan Hukum Milik Negara (BHMN).
Program Tabungan Hari Tua Bukan Pegawai Negeri Sipil adalah program tabungan hari tua bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan pegawai Badan Hukum Milik Negara (BHMN).
Ditemukan dalam 79/PMK.010/2011Badan Usaha adalah badan usaha swasta berbentuk Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Koperasi.
Ditemukan dalam PP 8 TAHUN 2007Badan Usaha adalah Badan Usaha swasta berbentuk Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Koperasi.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2008 dan PP 49 TAHUN 2011Badan Usaha adalah badan usaha swasta yang berbentuk perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan koperasi.
Ditemukan dalam PERPRES 13 TAHUN 2010Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), badan usaha swasta yang berbentuk perseroan terbatas, badan hukum asing, atau koperasi.
Ditemukan dalam 64/PMK.06/2016Penyelanggara telekomunikasi adalah perseroan, koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara;
Ditemukan dalam UU 36 TAHUN 1999PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) yang selanjutnya disebut PT Taspen (Persero) adalah badan usaha milik negara yang diberi tugas untuk mengelola dan menyelenggarakan program asuransi Pegawai Negeri Sipil.
Ditemukan dalam 183/PMK.01/2020, 229/PMK.05/2020, dan 1 dokumen lainnyaPenyerah Piutang adalah Instansi Pemerintah termasuk Badan Layanan Umum (BLU)/Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Lembaga Negara, Komisi Negara, Badan Hukum lainnya yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan, atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menyalurkan dana yang berasal dari Instansi Pemerintah melalui pola channeling atau risk sharing, yang menyerahkan pengurusan Piutang Negara.
Ditemukan dalam 20/PMK.05/2016 dan 240/PMK.06/2016Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah semua penerimaan Pemerintah Pusat yang diterima dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam (SDA), pendapatan bagian laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PNBP lainnya, serta pendapatan Badan Layanan Umum (BLU).
Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 2015Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah semua penerimaan Pemerintah Pusat yang diterima dalam bentuk penerimaan dari Sumber Daya Alam (SDA), pendapatan bagian laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PNBP lainnya, serta pendapatan Badan Layanan Umum (BLU).
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2016