Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil adalah program tabungan hari tua bagi pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil.
Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil adalah program tabungan hari tua bagi pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil.
Ditemukan dalam 25/PMK.02/2013 dan 79/PMK.010/2011Maksud dan tujuan PERSERO adalah menyelenggarakan Asuransi Sosial termasuk Asuransi dana pensiun dan tabungan hari tua bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981.
Ditemukan dalam PP 26 TAHUN 1981Peserta adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2013.
Ditemukan dalam 128/PMK.02/2016Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Bapertarum PNS adalah pengelola tabungan perumahan Pegawai Negeri Sipil pusat dan daerah sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.
Ditemukan dalam 204/PMK.05/2020Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut Dana Tamsil Guru PNSD adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang belum mendapatkan tunjangan profesi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ditemukan dalam 48/PMK.07/2019Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut Dana Tamsil Guru PNSD adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang belum mendapatkan tunjangan profesi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 197/PMK.07/2020 dan 9/PMK.07/202019Dana Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah yang selanjutnya disebut Dana Tamsil Guru ASN Daerah adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru pegawai negeri sipil Daerah dan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang belum memiliki sertifikat pendidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 204/PMK.07/2022Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS, adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga.
Ditemukan dalam 110/PMK.05/2010Subsidi adalah bentuk bantuan yang diberikan oleh Pemerintah untuk penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun.
Ditemukan dalam PP 28 TAHUN 2003Asuransi Sosial adalah Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil yang terdiri dari pensiun dan tabungan hari tua.
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2013