Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat.
Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat.
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 1996Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat.
Ditemukan dalam UU 15 TAHUN 1999 dan UU 15 TAHUN 1999Propinsi Jawa Barat adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat.
Ditemukan dalam UU 23 TAHUN 2000Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat. - 4 -
Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 1993Provinsi Jawa Barat adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat.
Ditemukan dalam UU 27 TAHUN 2002Propinsi Daerah Tingkat II Bogor adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat.
Ditemukan dalam UU 15 TAHUN 1999 dan UU 15 TAHUN 1999Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Jawa Barat.
Ditemukan dalam UU 15 TAHUN 1999 dan UU 15 TAHUN 1999Kabupaten Daerah Tingkat II Serang adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat.
Ditemukan dalam UU 15 TAHUN 1999 dan UU 15 TAHUN 1999Kabupaten Ciamis adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat.
Ditemukan dalam UU 27 TAHUN 2002Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat;
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 1996