Kamus Hukum

Teks lengkap:

Propinsi Riau adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau.


Ditemukan dalam:
  1. UU 5 TAHUN 2001

  1. Propinsi Riau (100%)

    Propinsi Riau adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau.

    Ditemukan dalam UU 5 TAHUN 2001
  2. Propinsi Sumatera Barat (97%)

    Propinsi Sumatera Barat adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau, sebagai Undang-undang.

    Ditemukan dalam PP 84 TAHUN 1999
  3. Provinsi Sumatera Barat (96%)

    Provinsi Sumatera Barat adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau.

    Ditemukan dalam UU 12 TAHUN 2002
  4. Propinsi Daerah Tingkat I Riau (96%)

    Propinsi Daerah Tingkat I Riau adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 75) sebagai Undang-undang.

    Ditemukan dalam UU 16 TAHUN 1999
  5. Provinsi Sumatera Barat (96%)

    Provinsi Sumatera Barat adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 75) sebagai Undang-undang.

    Ditemukan dalam UU 38 TAHUN 2003
  6. Propinsi Daerah Tingkat I Maluku (93%)

    Propinsi Daerah Tingkat I Maluku adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku, sebagai Undang-undang;

    Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 1990
  7. Kabupaten Agam (92%)

    Kabupaten Agam adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 21 Tahun 1957 tentang Pengubahan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II dalam Lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah, sebagai Undang-undang.

    Ditemukan dalam PP 84 TAHUN 1999
  8. Propinsi Sumatera Selatan (92%)

    Propinsi Sumatera Selatan adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan.

    Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 2001
  9. Kabupaten Kepulauan Riau (92%)

    Kabupaten Kepulauan Riau adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.

    Ditemukan dalam UU 31 TAHUN 2003
  10. Kabupaten Kepulauan Riau (92%)

    Kabupaten Kepulauan Riau adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom dalam lingkungan daerah Propinsi Sumatera Tengah.

    Ditemukan dalam UU 5 TAHUN 2001
Definisi Propinsi Riau | JDIH Kementerian Keuangan