Propinsi Sumatera Selatan adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan Undang-Undang Darurat Nomor 16 Tahun 1955 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950.
Propinsi Sumatera Selatan adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan Undang-Undang Darurat Nomor 16 Tahun 1955 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950.
Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 2001Provinsi Sumatera Selatan adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan Undang-undang Darurat Nomor 16 Tahun 1955 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950.
Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 2002Propinsi Sumatera Selatan adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan Undang-undang Darurat Nomor 16 Tahun 1955 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950;
Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 2001Propinsi Daerah Tingkat I Lampung adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan menjadi Undang-undang.
Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 1997 dan UU 6 TAHUN 1991Provinsi Lampung adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah Undang- Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah tingkat I Sumatera Selatan menjadi Undang-Undang.
Ditemukan dalam UU 22 TAHUN 2012Propinsi Daerah Tingkat I Lampung adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1964 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan.
Ditemukan dalam UU 12 TAHUN 1999 dan UU 12 TAHUN 1999Provinsi Sumatera Selatan adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan Undang-undang Darurat Nomor 16 Tahun 1955 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 52) sebagai Undang-undang, yang wilayahnya telah dikurangi dengan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ditemukan dalam UU 37 TAHUN 2003Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagai Undang-undang.
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 1999Kabupaten Pasir adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-undang.
Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 2002Provinsi Sulawesi Selatan adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara menjadi Undang-undang.
Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 2003