Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure) yang selanjutnya disebut MAP adalah prosedur administratif yang diatur dalam P3B untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan P3B.
Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure) yang selanjutnya disebut MAP adalah prosedur administratif yang diatur dalam P3B untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan P3B.
Ditemukan dalam 240/PMK.03/2014 dan 83/PMK.04/2020Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure) yang selanjutnya disingkat MAP adalah prosedur administratif yang diatur dalam P3B untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan P3B.
Ditemukan dalam 49/PMK.03/2019Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure) yang selanjutnya disebut MAP adalah prosedur administratif yang diatur dalam P3B untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan P3B. 4
Ditemukan dalam PP 74 TAHUN 2011Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure) yang selanjutnya disebut MAP adalah prosedur administratif yang diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan P3B.
Ditemukan dalam 9/PMK.03/2013Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure) yang selanjutnya disebut MAP adalah prosedur administratif yang diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Ditemukan dalam 109/PMK.05/2013Pejabat Berwenang (Competent Authority) terkait pelaksanaan MAP yang selanjutnya disebut Pejabat Berwenang adalah pejabat di Indonesia atau pejabat di Mitra P3B yang berwenang untuk melaksanakan MAP sebagaimana diatur dalam P3B.
Ditemukan dalam 83/PMK.04/2020Pernyataan Pemenuhan Fasilitas Pelabuhan (Statement of Compliance of a Port Facility) yang selanjutnya disebut SoCPF adalah suatu pernyataan tertulis dari Menteri bahwa Fasilitas Pelabuhan memenuhi persyaratan standar yang dipersyaratkan dalam Koda.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2021Deklarasi Keamanan (Declaration of Security) yang selanjutnya disebut DoS adalah suatu persetujuan tertulis yang disepakati dalam menetapkan langkah keamanan antara suatu Kapal dengan Fasilitas Pelabuhan atau Kapal dengan Kapal yang sedang berinteraksi, dalam menetapkan tindakan keamanan yang diterapkan masing-masing pihak.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2021Persetujuan Bersama yang selanjutnya disebut Persetujuan Bersama adalah hasil yang telah disepakati dalam penerapan P3B oleh Pejabat Berwenang dari Pemerintah Indonesia dan Pejabat Berwenang dari pemerintah Mitra P3B sehubungan dengan MAP yang telah dilaksanakan.
Ditemukan dalam 83/PMK.04/2020Persetujuan Bersama adalah hasil yang telah disepakati dalam penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) oleh pejabat yang berwenang dari Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B sehubungan dengan MAP yang telah dilaksanakan. 4
Ditemukan dalam 109/PMK.05/2013