Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Protokol Notaris adalah kumpulan dokumen yang merupakan arsip negara yang harus disimpan dan dipelihara oleh Notaris.
Protokol Notaris adalah kumpulan dokumen yang merupakan arsip negara yang harus disimpan dan dipelihara oleh Notaris.
Ditemukan dalam UU 30 TAHUN 2004Protokol Notaris adalah kumpulan dokumen yang merupakan arsip negara yang harus disimpan dan dipelihara oleh Notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 2014Protokol PPAT adalah kumpulan dokumen yang harus disimpan dan dipelihara oleh PPAT yang terdiri dari daftar akta, akta asli, warkah pendukung akta, arsip laporan, agenda dan surat-surat lainnya.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 2016 dan PP 37 TAHUN 1998Surat adalah segala dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di Indonesia atau di negara asing.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2006Surat Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 1992Minuta Akta adalah asli Akta yang mencantumkan tanda tangan para penghadap, saksi, dan Notaris, yang disimpan sebagai bagian dari Protokol Notaris.
Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 2014Akuntan adalah seseorang yang telah terdaftar pada Register Negara Akuntan yang diselenggarakan oleh Menteri.
Ditemukan dalam 25/PMK.01/2014 dan 55/PMK.01/2017Organisasi Notaris adalah organisasi profesi jabatan notaris yang berbentuk perkumpulan yang berbadan hukum.
Ditemukan dalam UU 30 TAHUN 2004Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.
Ditemukan dalam PP 82 TAHUN 2012Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
Ditemukan dalam 63/PMK.03/2021