Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Provinsi induk adalah provinsi yang sebagian kabupaten/kotanya tidak menjadi bagian wilayah provinsi pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi.
Provinsi induk adalah provinsi yang sebagian kabupaten/kotanya tidak menjadi bagian wilayah provinsi pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi.
Ditemukan dalam 164/PMK.05/2011Kabupaten induk adalah kabupaten yang sebagian kecamatannya tidak menjadi bagian wilayah kabupaten/kota pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten/Kota.
Ditemukan dalam 164/PMK.05/2011Kabupaten Manokwari adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten- Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat yang cakupan wilayahnya telah dikurangi berdasarkan Undang-Undang.
Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 2013Kabupaten Sorong adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Otonom Propinsi Irian Barat dan Kabupaten- Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat, yang cakupan wilayahnya telah dikurangi berdasarkan Undang-Undang.
Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 2013Provinsi Irian Barat adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat Dan Kabupaten-Kabupaten Otonom Di Propinsi Irian Barat.
Ditemukan dalam UU 26 TAHUN 2002Pemerintah Daerah Induk adalah provinsi atau kabupaten/kota asal pemekaran daerah.
Ditemukan dalam 104/PMK.05/2019Kecamatan yang selanjutnya disebut distrik adalah wilayah kerja kepala distrik sebagai perangkat daerah kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Otonomis Khusus bagi Provinsi Papua.
Ditemukan dalam PERPRES 32 TAHUN 2015Kabupaten Padang Pariaman adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.
Ditemukan dalam UU 12 TAHUN 2002Kabupaten Daerah Tingkat II Fak-Fak adalah sebagaimana dimaksud dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat;
Ditemukan dalam PP 54 TAHUN 1996Kabupaten Kepulauan Riau adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom dalam lingkungan daerah Propinsi Sumatera Tengah.
Ditemukan dalam UU 5 TAHUN 2001