Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Provinsi Jawa Barat adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat yang wilayahnya telah dikurangi dengan Provinsi Banten berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten. 4
Provinsi Jawa Barat adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat yang wilayahnya telah dikurangi dengan Provinsi Banten berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten. 4
Ditemukan dalam UU 21 TAHUN 2012Provinsi Jawa Barat adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat.
Ditemukan dalam UU 27 TAHUN 2002Propinsi Jawa Barat adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat.
Ditemukan dalam UU 23 TAHUN 2000Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat. - 4 -
Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 1993Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat.
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 1996Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat.
Ditemukan dalam UU 15 TAHUN 1999 dan UU 15 TAHUN 1999Provinsi Jawa Tengah adalah daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah.
Ditemukan dalam PP 22 TAHUN 2007Propinsi Jawa Timur adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 2 tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi jawa Timur.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2001Provinsi Jawa Barat adalah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tanggal 4 Juli 1950).
Ditemukan dalam UU 12 TAHUN 2007Kabupaten Ciamis adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Jawa Barat yang wilayahnya telah dikurangi dengan Kota Banjar berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Banjar di Provinsi Jawa Barat, yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Pangandaran.
Ditemukan dalam UU 21 TAHUN 2012