Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Provinsi Kalimantan Timur adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
Provinsi Kalimantan Timur adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 2002Provinsi Kalimantan Timur adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.
Ditemukan dalam UU 20 TAHUN 2012Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.
Ditemukan dalam UU 29 TAHUN 1997Provinsi Kalimantan Timur adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur, yang wilayahnya telah dikurangi dengan Provinsi Kalimantan Utara berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara.
Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 2013Provinsi Kalimantan Barat adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonomi Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.
Ditemukan dalam UU 34 TAHUN 2003Wilayah Kecamatan Bontang adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 1989Provinsi Kalimantan Barat adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1106).
Ditemukan dalam UU 35 TAHUN 2007Provinsi Kalimantan Barat adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan ... Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106).
Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 2007Provinsi Sumatera Barat adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau.
Ditemukan dalam UU 12 TAHUN 2002Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 2002