Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15855 (Release-34)
Provinsi penerima DP terbesar dalam TA 2006 adalah Provinsi Jawa Timur dengan jumlah sebesar Rp913.630.000.
Provinsi penerima DP terbesar dalam TA 2006 adalah Provinsi Jawa Timur dengan jumlah sebesar Rp913.630.000.
Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 2009Provinsi penerima DAK terbesar dalam TA 2006 adalah Provinsi Jawa Timur dengan jumlah sebesar Rp913.630.000.
Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 2009Sedangkan pemerintah daerah penerima DP terbesar dalam TA 2006 adalah Pemda Provinsi Kalimantan Timur dengan jumlah sebesar Rp184.560.000.
Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 2009Sedangkan pemerintah daerah penerima DAU terbesar dalam TA 2006 adalah Pemda Kabupaten Bandung dengan jumlah sebesar Rp1.168.636.000.
Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 2009Sedangkan pemerintah daerah penerima DAK terbesar dalam TA 2006 adalah Pemda Kabupaten Ciamis dengan jumlah sebesar Rp52.900.000.
Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 2009Penerimaan Hibah Realisasi Penerimaan Hibah TA 2006 adalah sebesar Rp1.834.050.785.735 atau 43,33 persen dari jumlah yang dianggarkan dalam APBN-P TA 2006 sebesar Rp4.232.907.854.
Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 2009Penerimaan Perpajakan Realisasi Penerimaan Perpajakan TA 2006 adalah sebesar Rp409.203.019.335.450, atau 96,27 persen dari target yang direncanakan dalam APBN-P TA 2006 sebesar Rp425.053.080.000.
Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 2009Pajak Dalam Negeri Realisasi Penerimaan Pajak Dalam Negeri TA 2006 adalah sebesar Rp395.971.535.630.012, atau 96,53 persen dari target yang direncanakan dalam APBN-P TA 2006 sebesar Rp410.226.380.000.
Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 2009Dana Penyesuaian Realisasi Dana Penyesuaian (DP) TA 2006 adalah sebesar Rp561.052.431.000, yang berarti 99,51 persen dari jumlah yang ditetapkan dalam APBN-P TA 2006 sebesar Rp563.836.000.
Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 2009Pembiayaan Dalam Negeri Realisasi Pembiayaan Dalam Negeri TA 2006 adalah sebesar Rp55.982.076.550.778, yang berarti 101,31 persen dari jumlah yang dianggarkan dalam APBN-P TA 2006 sebesar Rp55.257.700.000.
Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 2009