Proyek Kerja Sama adalah proyek sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. 4
Proyek Kerja Sama adalah proyek sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. 4
Ditemukan dalam 143/PMK.011/2013Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha yang selanjutnya disebut dengan Proyek Kerja Sama adalah proyek sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. 4
Ditemukan dalam 223/PMK.011/2012Penyediaan Infrastruktur adalah kegiatan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
Ditemukan dalam 143/PMK.011/2013 dan 223/PMK.011/2012Proyek Kerja Sama adalah penyediaan infrastruktur yang dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
Ditemukan dalam PERPRES 78 TAHUN 2010Dukungan Pemerintah adalah Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Perundang-undangan tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
Ditemukan dalam PERPRES 78 TAHUN 2010Badan Usaha adalah badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Perundang- undangan tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
Ditemukan dalam PERPRES 78 TAHUN 2010Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur adalah kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2014Badan Usaha adalah badan usaha sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
Ditemukan dalam 143/PMK.011/2013 dan 223/PMK.011/2012Ruang lingkup Peraturan Presiden ini adalah Penjaminan Infrastruktur dalam rangka Proyek Kerja Sama sesuai Peraturan Perundang-undangan di bidang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
Ditemukan dalam PERPRES 78 TAHUN 2010Badan Usaha adalah badan usaha sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
Ditemukan dalam 257/PMK.08/2016 dan 30/PMK.08/2012