Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Proyek Kerjasama adalah penyediaan infrastruktur yang dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.
Proyek Kerjasama adalah penyediaan infrastruktur yang dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.
Ditemukan dalam 260/PMK.011/2010Proyek Kerja Sama adalah penyediaan infrastruktur yang dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
Ditemukan dalam PERPRES 78 TAHUN 2010Proyek Kerja Sama adalah proyek sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. 4
Ditemukan dalam 143/PMK.011/2013Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur adalah kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2014Penyediaan Infrastruktur adalah kegiatan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
Ditemukan dalam 143/PMK.011/2013 dan 223/PMK.011/2012Ruang lingkup Peraturan Presiden ini adalah Penjaminan Infrastruktur dalam rangka Proyek Kerja Sama sesuai Peraturan Perundang-undangan di bidang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
Ditemukan dalam PERPRES 78 TAHUN 2010Dukungan Pemerintah adalah Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Perundang-undangan tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
Ditemukan dalam PERPRES 78 TAHUN 2010Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha yang selanjutnya disebut dengan Proyek Kerja Sama adalah proyek sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. 4
Ditemukan dalam 223/PMK.011/2012Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur, yang selanjutnya disingkat KSPI, adalah kerja sama antara pemerintah dan badan usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 78/PMK.06/2014Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur, yang selanjutnya disingkat KSPI, adalah kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 59/PMK.06/2020