Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15062 (Release-14)
Proyek KPBU adalah proyek yang disiapkan dan dilaksanakan transaksinya oleh PJPK dalam rangka KPBU.
Proyek KPBU adalah proyek yang disiapkan dan dilaksanakan transaksinya oleh PJPK dalam rangka KPBU.
Ditemukan dalam 129/PMK.08/2016 dan 265/PMK.08/2015Proyek KPBU adalah proyek yang disiapkan dan dilaksanakan transaksinya oleh PJPK untuk KPBU.
Ditemukan dalam 180/PMK.08/2020 dan 73/PMK.08/2018Tim KPBU adalah tim yang dibentuk oleh PJPK untuk membantu pengelolaan proyek KPBU.
Ditemukan dalam 180/PMK.08/2020Proyek KPBU Prioritas adalah Proyek KPBU yang memenuhi kriteria sebagai proyek yang pelaksanaannya diprioritaskan oleh Pemerintah.
Ditemukan dalam 265/PMK.08/2015Proyek KPBU Prioritas adalah Proyek KPBU yang memenuhi kriteria sebagai proyek yang pelaksanaannya diprioritaskan oleh pemerintah.
Ditemukan dalam 129/PMK.08/2016Tahap Pelaksanaan Transaksi KPBU adalah tahap sesudah diselesaikannya Tahap Penyiapan Proyek KPBU oleh PJPK, untuk melaksanakan pengadaan Badan Usaha Pelaksana dan penandatanganan Perjanjian KPBU.
Ditemukan dalam 73/PMK.08/2018Tahap Pelaksanaan Transaksi KPBU adalah tahap sesudah diselesaikannya Tahap Penyiapan Proyek KPBU oleh PJPK, untuk melaksanakan pengadaan Badan Usaha dan penandatanganan Perjanjian KPBU.
Ditemukan dalam 129/PMK.08/2016 dan 265/PMK.08/2015Perjanjian KPBU adalah perjanjian antara PJPK dan Badan Usaha Pelaksana dalam rangka Penyediaan Infrastruktur.
Ditemukan dalam 129/PMK.08/2016, 260/PMK.08/2016, dan 1 dokumen lainnyaPerjanjian KPBU adalah perjanjian antara PJPK dan Badan Usaha Pelaksana untuk Penyediaan Infrastruktur.
Ditemukan dalam 180/PMK.08/2020 dan 73/PMK.08/2018Tahap Pelaksanaan Transaksi KPBU adalah tahap setelah diselesaikannya Tahap Penyiapan Proyek KPBU, untuk melaksanakan pengadaan Badan Usaha Pelaksana dan penandatanganan Perjanjian KPBU.
Ditemukan dalam 180/PMK.08/2020