Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Proyek KPBU adalah proyek yang disiapkan dan dilaksanakan transaksinya oleh PJPK untuk KPBU.
Proyek KPBU adalah proyek yang disiapkan dan dilaksanakan transaksinya oleh PJPK untuk KPBU.
Ditemukan dalam 180/PMK.08/2020 dan 73/PMK.08/2018Proyek KPBU adalah proyek yang disiapkan dan dilaksanakan transaksinya oleh PJPK dalam rangka KPBU.
Ditemukan dalam 129/PMK.08/2016 dan 265/PMK.08/2015Tim KPBU adalah tim yang dibentuk oleh PJPK untuk membantu pengelolaan proyek KPBU.
Ditemukan dalam 180/PMK.08/2020Tahap Pelaksanaan Transaksi KPBU adalah tahap sesudah diselesaikannya Tahap Penyiapan Proyek KPBU oleh PJPK, untuk melaksanakan pengadaan Badan Usaha Pelaksana dan penandatanganan Perjanjian KPBU.
Ditemukan dalam 73/PMK.08/2018Tahap Pelaksanaan Transaksi KPBU adalah tahap sesudah diselesaikannya Tahap Penyiapan Proyek KPBU oleh PJPK, untuk melaksanakan pengadaan Badan Usaha dan penandatanganan Perjanjian KPBU.
Ditemukan dalam 129/PMK.08/2016 dan 265/PMK.08/2015Proyek KPBU Prioritas adalah Proyek KPBU yang memenuhi kriteria sebagai proyek yang pelaksanaannya diprioritaskan oleh Pemerintah.
Ditemukan dalam 265/PMK.08/2015Proyek KPBU Prioritas adalah Proyek KPBU yang memenuhi kriteria sebagai proyek yang pelaksanaannya diprioritaskan oleh pemerintah.
Ditemukan dalam 129/PMK.08/2016Perjanjian KPBU adalah perjanjian antara PJPK dan Badan Usaha Pelaksana untuk Penyediaan Infrastruktur.
Ditemukan dalam 180/PMK.08/2020 dan 73/PMK.08/2018Tahap Pelaksanaan Transaksi KPBU adalah tahap setelah diselesaikannya Tahap Penyiapan Proyek KPBU, untuk melaksanakan pengadaan Badan Usaha Pelaksana dan penandatanganan Perjanjian KPBU.
Ditemukan dalam 180/PMK.08/2020Perjanjian KPBU adalah perjanjian antara PJPK dan Badan Usaha Pelaksana dalam rangka Penyediaan Infrastruktur.
Ditemukan dalam 129/PMK.08/2016, 260/PMK.08/2016, dan 1 dokumen lainnya