Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
PT Askes (Persero) adalah badan penyelenggara yang melaksanakan kegiatan penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya, Menteri dan Pejabat Tertentu, serta Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung.
PT Askes (Persero) adalah badan penyelenggara yang melaksanakan kegiatan penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya, Menteri dan Pejabat Tertentu, serta Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung.
Ditemukan dalam 35/PMK.02/2011, 36/PMK.02/2011, dan 2 dokumen lainnyaIuran Asuransi Kesehatan adalah kontribusi dana yang diberikan oleh pemerintah setiap bulan untuk penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun termasuk Menteri dan Pejabat Tertentu, serta Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan 5 Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung.
Ditemukan dalam 35/PMK.02/2011Iuran Asuransi Kesehatan adalah kontribusi dana yang diberikan oleh pemerintah setiap bulan untuk penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun termasuk Menteri dan Pejabat Tertentu, serta Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung.
Ditemukan dalam 40/PMK.02/2013Dana APBN Yang Kegiatannya Dilaksanakan Oleh PT Askes (Persero) adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk membayar Iuran Asuransi Kesehatan, Tunjangan Pemeliharaan Kesehatan Veteran dan Perintis Kemerdekaan, Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu, Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung serta Bantuan Pelayanan Katastrofi dan Alat Kesehatan Canggih. 3
Ditemukan dalam 40/PMK.02/2013Dana APBN Yang Kegiatannya Dilaksanakan Oleh PT Askes (Persero) adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk membayar Iuran Asuransi Kesehatan, Tunjangan Pemeliharaan Kesehatan Veteran Non Tunjangan Veteran, Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu, Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung serta Bantuan Pelayanan Katastrofi dan Alat Kesehatan Canggih.
Ditemukan dalam 35/PMK.02/2011Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung yang selanjutnya disebut Jaminan Pemeliharaan Kesehatan adalah pelayanan kesehatan yang diberikan dengan fasilitas pelayanan yang paling tinggi selama melaksanakan tugasnya.
Ditemukan dalam 37/PMK.02/2011PT Askes (Persero) adalah Badan Penyelenggara yang melaksanakan kegiatan penyelenggaraan asuransi kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991 tentang Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta Keluarganya.
Ditemukan dalam 115/PMK.02/2009Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Penghasilan dari Pemerintah yang selanjutnya disebut Iuran Jaminan Kesehatan adalah kontribusi dana melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diberikan oleh Pemerintah setiap bulan untuk penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri.
Ditemukan dalam 205/PMK.02/2013Pengelola Program adalah badan hukum yang mengelola penyelenggaraan akumulasi Iuran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. 2021, No. 587
Ditemukan dalam 52/PMK.02/2021Pengelola Program adalah badan hukum yang mengelola program THT, JKK, dan JKm bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ditemukan dalam 227/PMK.02/2018