PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), yang selanjutnya disingkat PT PLN, adalah badan usaha yang oleh Pemerintah diserahi tugas untuk melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), yang selanjutnya disingkat PT PLN, adalah badan usaha yang oleh Pemerintah diserahi tugas untuk melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
Ditemukan dalam 89/PMK.05/2011Pengembang Pembangkit Listrik yang selanjutnya disingkat PPL adalah badan usaha penyediaan tenaga listrik berupa badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, dan swasta yang bekerja sama dengan PT PLN (Persero).
Ditemukan dalam PERPRES 14 TAHUN 2017Badan Usaha Penyedia Tenaga Listrik yang selanjutnya disingkat BUPTL adalah badan usaha yang menandatangani Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dalam rangka penyediaan tenaga listrik yang terdiri dari Pengembang Pembangkit Listrik dan anak perusahaan PT PLN (Persero).
Ditemukan dalam 130/PMK.08/2016Badan Usaha Penyedia Tenaga Listrik yang selanjutnya disingkat BUPTL adalah badan usaha yang menandatangani perjanjian jual beli tenaga listrik dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dalam rangka penyediaan tenaga listrik yang terdiri dari pengembang pembangkit listrik dan anak perusahaan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Ditemukan dalam 135/PMK.08/2019Terjamin adalah PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) selaku Badan Usaha Milik Negara yang mendapatkan penugasan untuk menyelenggarakan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
Ditemukan dalam 130/PMK.08/2016Pengembang Pembangkit Listrik yang selanjutnya disingkat PPL adalah badan usaha penyediaan tenaga listrik berupa badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, dan swasta yang bekerja sama dengan PT PLN (Persero) melalui penandatanganan perjanjian jual beli/sewa jaringan tenaga listrik.
Ditemukan dalam PERPRES 4 TAHUN 2016Terjamin adalah PT PLN (Persero) selaku Badan Usaha Milik Negara yang mendapatkan penugasan untuk menyelenggarakan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
Ditemukan dalam 135/PMK.08/2019Pengembang Listrik Swasta, selanjutnya disingkat PLS adalah perusahaan yang menandatangani Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Ditemukan dalam 225/PMK.011/2013Badan Usaha Milik Negara adalah Badan Usaha yang oleh Pemerintah diserahi tugas semata-mata untuk melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
Ditemukan dalam UU 20 TAHUN 2002Pengembang Listrik Swasta selanjutnya disingkat PLS adalah perusahaan yang menandatangani Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Ditemukan dalam 173/PMK.011/2014