Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
PT Pos Indonesia (Persero), selanjutnya disebut Kantor Pos, adalah Badan Usaha Milik Negara yang mempunyai Unit Pelaksana Teknis di daerah yaitu Sentral Giro/Sentral Giro Gabungan/Sentral Giro Gabungan Khusus serta Kantor Pos dan Giro,
PT Pos Indonesia (Persero), selanjutnya disebut Kantor Pos, adalah Badan Usaha Milik Negara yang mempunyai Unit Pelaksana Teknis di daerah yaitu Sentral Giro/Sentral Giro Gabungan/Sentral Giro Gabungan Khusus serta Kantor Pos dan Giro,
Ditemukan dalam 116/PMK.05/2009PT Pos Indonesia (Persero), yang selanjutnya disebut Kantor Pos, adalah Badan Usaha Milik Negara yang mempunyai Unit Pelaksana Teknis di daerah yaitu Sentral Giro/Sentral Giro Gabungan/Sentral Giro Gabungan Khusus serta Kantor Pos dan Giro.
Ditemukan dalam 33/PMK.08/2010PT Pos Indonesia (Persero) selanjutnya disebut Kantor Pos adalah Badan Usaha Milik Negara yang mempunyai unit pelaksana teknis di daerah yaitu sentral giro/sentral giro gabungan/sentral giro gabungan khusus serta Kantor Pos dan giro.
Ditemukan dalam 213/PMK.05/2022PT. Pos Indonesia (Persero) yang selanjutnya disebut Kantor Pos adalah Badan Usaha Milik Negara yang mempunyai unit pelaksana teknis di daerah yaitu Sentral Giro/Sentral Giro Gabungan/Sentral Giro Gabungan Khusus serta Kantor Pos dan Giro.
Ditemukan dalam 14/PMK.05/2013PT. Pos Indonesia (Persero) yang selanjutnya disebut Kantor Pos adalah badan usaha milik negara yang mempunyai unit pelaksana teknis di daerah yaitu sentral giro/sentral giro gabungan/sentral giro gabungan khusus serta kantor pos dan giro. 4
Ditemukan dalam 30/PMK.04/2013PT Pos Indonesia (Persero) yang selanjutnya disebut Kantor Pos adalah badan usaha milik negara yang mempunyai unit pelaksana teknis di daerah yaitu sentral giro/sentral giro gabungan/sentral giro gabungan khusus serta Kantor Pos.
Ditemukan dalam 115/PMK.05/2017 dan 32/PMK.05/2014Bank/Pos Persepsi adalah bank umum/PT Pos Indonesia (Persero) yang ditunjuk oleh kuasa BUN untuk menerima setoran Penerimaan Negara.
Ditemukan dalam 96/PMK.05/2017Bank Persepsi, Pos Persepsi, dan Lembaga Persepsi Lainnya adalah bank umum, PT Pos Indonesia (Persero), dan lembaga yang ditunjuk oleh kuasa BUN untuk menerima setoran penerimaan negara.
Ditemukan dalam 212/PMK.05/2020Kantor Cabang Koordinator Bank Penatausaha yang selanjutnya disebut Kantor Cabang Koordinator adalah Kantor Cabang yang berada di Jakarta dan berfungsi menerima limpahan angsuran Piutang Negara Pada Petani dari Kantor Cabang.
Ditemukan dalam 115/PMK.05/2012Bank Persepsi, Pos Persepsi, dan Lembaga Persepsi Lainnya adalah bank umum, PT Pos Indonesia (Persero) dan Lembaga Persepsi Lainnya yang ditunjuk oleh kuasa BUN untuk menerima setoran penerimaan negara.
Ditemukan dalam 156/PMK.05/2019