Pusat Kegiatan Lokal yang selanjutnya disebut PKL adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten/kota atau beberapa kecamatan.
Pusat Kegiatan Lokal yang selanjutnya disebut PKL adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten/kota atau beberapa kecamatan.
Ditemukan dalam PERPRES 55 TAHUN 2011, PERPRES 87 TAHUN 2011, dan 1 dokumen lainnyaPusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disebut PKW adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten/kota.
Ditemukan dalam PERPRES 31 TAHUN 2015, PERPRES 55 TAHUN 2011, dan 2 dokumen lainnyaPusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disingkat PKW adalah Kawasan Perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten/kota.
Ditemukan dalam PERPRES 32 TAHUN 2015 dan PERPRES 57 TAHUN 2014Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disingkat PKW adalah Kawasan Perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten/kota. 4
Ditemukan dalam PERPRES 34 TAHUN 2015Pusat Kegiatan Nasional yang selanjutnya disebut PKN adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala internasional, nasional, atau beberapa provinsi.
Ditemukan dalam PERPRES 55 TAHUN 2011, PERPRES 87 TAHUN 2011, dan 1 dokumen lainnyaPusat Kegiatan Nasional yang selanjutnya disingkat PKN adalah Kawasan Perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala internasional, nasional, atau beberapa provinsi.
Ditemukan dalam PERPRES 57 TAHUN 2014Daerah Tujuan Transmigran yang selanjutnya disebut Daerah Tujuan adalah daerah kabupaten/kota yang di wilayahnya dibangun dan dikembangkan Kawasan Transmigrasi.
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2014Pusat Klaster Ekonomi Wilayah yang selanjutnya disebut Pusat Klaster adalah kawasan perkotaan nasional yang menjadi orientasi pelayanan dari setiap Klaster untuk mendukung kegiatan perekonomian.
Ditemukan dalam PERPRES 57 TAHUN 2014Kota adalah wilayah perkotaan yang berstatus daerah otonom.
Ditemukan dalam PP 63 TAHUN 2002Pusat Pelayanan Kawasan Transmigrasi yang selanjutnya disingkat PPKT adalah KPB yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala Kawasan Transmigrasi.
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2014