Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pusat kegiatan sekunder adalah pusat kegiatan hirarki kedua di Kawasan BBK yang keberadaannya untuk mendukung perkembangan pusat kegiatan sekunder.
Pusat kegiatan sekunder adalah pusat kegiatan hirarki kedua di Kawasan BBK yang keberadaannya untuk mendukung perkembangan pusat kegiatan sekunder.
Ditemukan dalam PERPRES 87 TAHUN 2011Pusat kegiatan primer adalah pusat kegiatan utama/hirarki pertama di Kawasan BBK yang memiliki fungsi utama sebagai pendorong perkembangan pertumbuhan kawasan.
Ditemukan dalam PERPRES 87 TAHUN 2011Kawasan perkotaan inti adalah kawasan perkotaan yang merupakan bagian dari kawasan metropolitan dengan fungsi sebagai pusat kegiatan-kegiatan utama dan pendorong pengembangan kawasan perkotaan di sekitarnya.
Ditemukan dalam PERPRES 55 TAHUN 2011Pusat Klaster Ekonomi Wilayah yang selanjutnya disebut Pusat Klaster adalah kawasan perkotaan nasional yang menjadi orientasi pelayanan dari setiap Klaster untuk mendukung kegiatan perekonomian.
Ditemukan dalam PERPRES 57 TAHUN 2014Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disebut PKW adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten/kota.
Ditemukan dalam PERPRES 31 TAHUN 2015, PERPRES 55 TAHUN 2011, dan 2 dokumen lainnyaJaringan Jalan Kolektor Primer 2 adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antara Pusat Kegiatan Nasional dengan Pusat Kegiatan Lokal, antarPusat Kegiatan Wilayah, atau antara Pusat Kegiatan Wilayah dengan Pusat Kegiatan Lokal, yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi.
Ditemukan dalam PERPRES 58 TAHUN 2014Jaringan jalan arteri sekunder adalah jaringan jalan yang menghubungkan antara pusat kegiatan di kawasan perkotaan inti dan pusat kegiatan di kawasan perkotaan di sekitarnya.
Ditemukan dalam PERPRES 55 TAHUN 2011 dan PERPRES 87 TAHUN 2011Pusat Kegiatan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat PKSN adalah Kawasan Perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong pengembangan Kawasan Perbatasan.
Ditemukan dalam PERPRES 57 TAHUN 2014Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disingkat PKW adalah Kawasan Perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten/kota.
Ditemukan dalam PERPRES 32 TAHUN 2015 dan PERPRES 57 TAHUN 2014Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disingkat PKW adalah Kawasan Perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten/kota. 4
Ditemukan dalam PERPRES 34 TAHUN 2015