Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disebut PPATK adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disebut PPATK adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang.
Ditemukan dalam PP 57 TAHUN 2003Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disingkat PPATK adalah lembaga sebagaimana dimaksud dalam 4 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 2013Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disingkat PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ditemukan dalam 143/PMK.010/2009Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disebut PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
Ditemukan dalam UU 15 TAHUN 2002Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disingkat dengan PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
Ditemukan dalam PP 38 TAHUN 2013Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disingkat PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana Pencucian Uang.
Ditemukan dalam 156/PMK.06/2017Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disingkat PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
Ditemukan dalam PERPRES 50 TAHUN 2011, 8/PMK.06/2023, dan 3 dokumen lainnyaPusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, yang selanjutnya disingkat PPATK, adalah lembaga independen yang dibentuk oleh Undang-Undang dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana Pencucian Uang.
Ditemukan dalam 55/PMK.01/2017Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga pengatur dan pengawas sektor keuangan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2016Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkatOJK adalah lembaga yang independen sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang yang mengatur mengenaiOtoritas Jasa Keuangan.
Ditemukan dalam 253/PMK.05/2012