Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, yang selanjutnya disingkat PPPK, adalah Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.
Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, yang selanjutnya disingkat PPPK, adalah Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 55/PMK.01/2017Pusat Pembinaan Profesi Keuangan yang selanjutnya disingkat PPPK adalah Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 154/PMK.01/2017 dan 216/PMK.01/2017Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai yang selanjutnya disingkat PPAJP adalah Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 10/PMK.09/2014Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan yang selanjutnya disebut Kepala Pusat adalah Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 137/PMK.01/2016Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan yang selanjutnya disebut Kepala Pusat adalah Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 186/PMK.01/2021 dan 227/PMK.01/2020Unit Pengelola Diklat Non Gelar yang selanjutnya disebut Unit Pengelola adalah Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 37/PMK.012/2014Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yang selanjutnya disingkat dengan DJKN, adalah unit organisasi eselon I di lingkungan Departemen Keuangan yang melaksanakan fungsi Pengelola Barang.
Ditemukan dalam 194/PMK.06/2009Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai yang selanjutnya disingkat PPAJP adalah unit di Kementerian Keuangan yang tugas dan fungsinya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik.
Ditemukan dalam 90/PMK.01/2013Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai, yang selanjutnya disingkat PPAJP adalah unit di Kementerian Keuangan yang salah satu tugas dan fungsinya melakukan pembinaan terhadap Akuntan.
Ditemukan dalam 25/PMK.01/2014Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang selanjutnya disingkat BPPK adalah unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara.
Ditemukan dalam 211/PMK.05/2019