Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan yang selanjutnya disingkat PPDPP adalah badan layanan umum yang berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang melakukan pengelolaan atas Dana FLPP.
Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan yang selanjutnya disingkat PPDPP adalah badan layanan umum yang berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang melakukan pengelolaan atas Dana FLPP.
Ditemukan dalam 111/PMK.06/2021Satker BLU pada Kementerian Perumahan Rakyat adalah satuan kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum pada Kementerian Perumahan Rakyat, yang mengelola dana FLPP.
Ditemukan dalam 131/PMK.011/2010Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut BP Tapera adalah badan hukum yang dibentuk untuk mengelola tabungan perumahan rakyat.
Ditemukan dalam 204/PMK.05/2020Bank Pelaksana adalah lembaga penerbit kredit atau pembiayaan yang bekerjasama dengan Kementerian Perumahan Rakyat dalam rangka pelaksanaan program KPRSH.
Ditemukan dalam 124/PMK.02/2010Lembaga Penerbit Kredit/Pembiayaan Pelaksana yang selanjutnya disebut LPKP Pelaksana adalah Lembaga Jasa Keuangan yang bekerjasama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman melalui kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama operasional.
Ditemukan dalam PP 47 TAHUN 2019Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, yang selanjutnya disingkat LPDP adalah satuan kerja noneselon pada kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum dan mengelola Dana Abadi Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam PERPRES 12 TAHUN 2019Satuan Kerja Badan Layanan Umum Bidang Pendanaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol yang selanjutnya disebut Satker BLU Bidang Pendanaan Sekretariat BPJT adalah satuan kerja pemerintah pada Kementerian Pekerjaan Umum yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum yang mengelola Dana Bergulir Pengadaan Tanah. 4
Ditemukan dalam 220/PMK.05/2010Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur yang selanjutnya disingkat BUPI adalah badan usaha yang didirikan oleh Pemerintah dan diberikan tugas khusus untuk melaksanakan penjaminan Pemerintah di bidang infrastruktur dan penjaminan Pemerintah dalam pembiayaan di bidang lainnya selain infrastruktur sesuai penugasan Pemerintah.
Ditemukan dalam 148/PMK.08/2022Lembaga Pengelola Dana Pendidikan yang selanjutnya disingkat LPDP adalah satuan kerja noneselon pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum dan mengelola Dana Abadi di Bidang Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam PERPRES 111 TAHUN 2021Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, yang selanjutnya disingkat FLPP, adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada Masyarakat Berpenghasilan Menengah Bawah (MBM) termasuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementerian Perumahan Rakyat.
Ditemukan dalam 131/PMK.011/2010