Qardh adalah pinjaman dana dari Perusahaan kepada Dana Tabarru’ dalam rangka menanggulangi ketidakcukupan kekayaan Dana Tabarru’ untuk membayar santunan atau klaim kepada Peserta.
Qardh adalah pinjaman dana dari Perusahaan kepada Dana Tabarru’ dalam rangka menanggulangi ketidakcukupan kekayaan Dana Tabarru’ untuk membayar santunan atau klaim kepada Peserta.
Ditemukan dalam 11/PMK.010/2011Qardh adalah pinjaman dana dari Perusahaan kepada Dana Tabarru’ untuk menanggulangi ketidakcukupan kekayaan Dana Tabarru’ untuk membayar santunan/klaim kepada Peserta.
Ditemukan dalam 18/PMK.010/2010Kekayaan Yang Tersedia Untuk Qardh adalah bagian dari kekayaan Dana Perusahaan yang disediakan untuk memberi Qardh kepada Dana Tabarru’.
Ditemukan dalam 11/PMK.010/2011Dana Tabarru’ adalah kumpulan dana yang berasal dari kontribusi para Peserta, yang mekanisme penggunaannya sesuai dengan Akad Tabarru’ yang disepakati.
Ditemukan dalam 11/PMK.010/2011 dan 18/PMK.010/2010Tingkat Solvabilitas Dana Tabarru’ adalah selisih antara jumlah Kekayaan Yang Diperkenankan dari Dana Tabarru’ dikurangi dengan kewajiban dari pengelolaan Dana Tabarru’.
Ditemukan dalam 11/PMK.010/2011Akad Tabarru’ adalah Akad hibah dalam bentuk pemberian dana dari satu Peserta kepada Dana Tabarru’ untuk tujuan tolong menolong di antara para Peserta, yang tidak bersifat dan bukan untuk tujuan komersial.
Ditemukan dalam 18/PMK.010/2010Akad Tabarru’ adalah akad hibah dalam bentuk pemberian dana dari satu Peserta kepada Dana Tabarru’ untuk tujuan tolong menolong di antara para Peserta, yang tidak bersifat dan bukan untuk tujuan komersial.
Ditemukan dalam 11/PMK.010/2011Dana Jaminan adalah bagian dari kekayaan Dana Perusahaan atau bagian dari kekayaan Dana Tabarru’ dan/atau bagian dari kekayaan Dana Investasi Peserta yang dimaksudkan sebagai jaminan terakhir dalam rangka melindungi kepentingan Peserta.
Ditemukan dalam 11/PMK.010/2011Akad Mudharabah adalah Akad Tijarah yang memberikan kuasa kepada Perusahaan sebagai mudharib untuk mengelola investasi Dana Tabarru’ dan/atau Dana Investasi Peserta, sesuai kuasa atau wewenang yang diberikan, dengan imbalan berupa bagi hasil (nisbah) yang besarnya telah disepakati sebelumnya.
Ditemukan dalam 18/PMK.010/2010Akad Wakalah bil Ujrah adalah Akad Tijarah yang memberikan kuasa kepada Perusahaan sebagai wakil Peserta untuk mengelola Dana Tabarru’ dan/atau Dana Investasi Peserta, sesuai kuasa atau wewenang yang diberikan, dengan imbalan berupa ujrah (fee).
Ditemukan dalam 18/PMK.010/2010