Rancang bangun industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan perencanaan pendirian industri/pabrik secara keseluruhan atau bagian-bagiannya.
Rancang bangun industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan perencanaan pendirian industri/pabrik secara keseluruhan atau bagian-bagiannya.
Ditemukan dalam UU 5 TAHUN 1984Rancang bangun industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan perencanaan pendirian industri/pabrik secara keseluruhan atau bagian- bagiannya.
Ditemukan dalam UU 5 TAHUN 1985Rancang Bangun adalah kegiatan Industri yang terkait dengan perencanaan pendirian Industri/pabrik secara keseluruhan atau bagian-bagiannya.
Ditemukan dalam PERPRES 118 TAHUN 2020Perekayasaan industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan perancangan dan pembuatan mesin/peralatan pabrik dan peralatan industri lainnya.
Ditemukan dalam UU 5 TAHUN 1984 dan UU 5 TAHUN 1985Perekayasaan adalah kegiatan Industri yang terkait dengan perancangan dan pembuatan mesin/peralatan pabrik dan peralatan Industri.
Ditemukan dalam PERPRES 118 TAHUN 2020Perusahaan adalah perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama melakukan pembuatan bagian tertentu alat besar dan/atau perakitan alat besar.
Ditemukan dalam 102/PMK.011/2011, 110/PMK.011/2012, dan 2 dokumen lainnyaPerusahaan adalah Perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama melakukan pembuatan bagian tertentu alat besar dan/atau perakitan alat besar.
Ditemukan dalam 54/PMK.011/2013Perusahaan adalah Perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama membuat bagian tertentu alat besar dan/atau perakitan alat besar.
Ditemukan dalam 120/PMK.011/2014Jenis industri adalah bagian suatu cabang industri yang mempunyai ciri khusus yang sama dan/atau hasilnya bersifat akhir dalam proses produksi.
Ditemukan dalam UU 5 TAHUN 1984 dan UU 5 TAHUN 1985Jasa Industri adalah usaha jasa yang terkait dengan kegiatan Industri.
Ditemukan dalam PP 107 TAHUN 2015 dan UU 3 TAHUN 2014