Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Rancangan Kegiatan dan Penganggaran DBH CHT yang selanjutnya disingkat RKP DBH CHT adalah rencana kegiatan dan penganggaran yang dapat dibiayai oleh DBH CHT sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan, dan diselaraskan dengan program kerja Pemerintah Daerah pada tahun anggaran berjalan.
Rancangan Kegiatan dan Penganggaran DBH CHT yang selanjutnya disingkat RKP DBH CHT adalah rencana kegiatan dan penganggaran yang dapat dibiayai oleh DBH CHT sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan, dan diselaraskan dengan program kerja Pemerintah Daerah pada tahun anggaran berjalan.
Ditemukan dalam 215/PMK.07/2021Rancangan Kegiatan dan Penganggaran Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi yang selanjutnya disingkat RKP DBH DR adalah rencana kegiatan dan penganggaran yang dapat dibiayai oleh DBH DR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diselaraskan dengan program kerja Pemerintah Daerah pada tahun anggaran berjalan.
Ditemukan dalam 216/PMK.07/2021Rancangan Kegiatan dan Penganggaran Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi yang selanjutnya disebut RKP DBH DR adalah rencana kegiatan dan penganggaran yang dapat dibiayai oleh DBH Kehutanan Dana Reboisasi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, dan diselaraskan dengan program kerja Pemerintah Daerah pada tahun anggaran berjalan.
Ditemukan dalam /PMK.07/2021Rancangan Kegiatan dan Penganggaran adalah rencana kegiatan dan penganggaran yang dapat dibiayai oleh DBH Kehutanan Dana Reboisasi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, dan diselaraskan dengan program kerja pemerintah daerah pada tahun anggaran berjalan.
Ditemukan dalam 131/PMK.07/2019Rancangan Kegiatan dan Penganggaran adalah rencana kegiatan dan penganggaran yang dapat dibiayai oleh DBH Kehutanan Dana Reboisasi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, dan diselaraskan dengan program kerja pemerintah daerah pada tahun anggaran berjalan. 2019, No. 1721
Ditemukan dalam 221/PMK.07/2019Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, selanjutnya disebut RKA SKPD, adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan rencana strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran, serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
Ditemukan dalam UU 33 TAHUN 2004Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan yang selanjutnya disingkat RKAT adalah rencana kerja dan anggaran tahunan LPEI sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 183/PMK.08/2021Rencana Kegiatan dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah dokumen yang memuat rincian kegiatan dan besaran pendanaan hibah yang disusun Pemerintah Daerah.
Ditemukan dalam 224/PMK.07/2017 dan 46/PMK.07/2020Rencana Kegiatan dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah dokumen yang memuat rincian kegiatan dan besaran pendanaan Hibah yang disusun Pemerintah Daerah.
Ditemukan dalam 82/PMK.07/2022Rencana Kerja Anggaran Tahunan yang selanjutnya disingkat RKAT adalah penjabaran tahunan dari RJP yang menggambarkan rencana kerja dan anggaran LPEI mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember, termasuk strategi untuk merealisasikan rencana tersebut.
Ditemukan dalam 139/PMK.06/2009 dan 58/PMK.06/2020