Rancangan Kontrak adalah rancangan perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan Penyedia yang disusun sesuai dengan Standar Dokumen Kontrak dan ditetapkan oleh PPK.
Rancangan Kontrak adalah rancangan perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan Penyedia yang disusun sesuai dengan Standar Dokumen Kontrak dan ditetapkan oleh PPK.
Ditemukan dalam 121/PMK.03/2019Rancangan Kontrak adalah rancangan perjanjian tertulis antara PPK dengan pihak yang mendapatkan penugasan, yang disusun sesuai dengan standar dokumen kontrak dan ditetapkan oleh PPK.
Ditemukan dalam 133/PMK.03/2021Rancangan Kontrak adalah dokumen kontrak yang disusun sesuai Standar Dokumen Kontrak dan ditetapkan oleh PPK.
Ditemukan dalam 151/PMK.03/2018 dan 56/PMK.03/2019Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan Penyedia.
Ditemukan dalam 121/PMK.03/2019Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan Penyedia atau pelaksana swakelola.
Ditemukan dalam /PMK.05/2022Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA/ KPA/PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola.
Ditemukan dalam PERPRES 17 TAHUN 2019Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola.
Ditemukan dalam PERPRES 16 TAHUN 2018Perjanjian/Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut PKPBJ adalah perjanjian tertulis antara KPA/PPK dengan Penyedia Barang/Jasa.
Ditemukan dalam /PMK.05/2021Data kontrak adalah informasi terkait dengan perjanjian tertulis antara PPK dengan penyedia barang/jasa atau pelaksana swakelola.
Ditemukan dalam 154/PMK.05/2013Data Kontrak adalah informasi terkait dengan perjanjian tertulis antara PPK dengan penyedia barang/jasa atau pelaksana swakelola.
Ditemukan dalam 154/PMK.05/2014 dan 197/PMK.05/2017