Rapat Umum Pemegang Saham, direksi dan dewan komisaris adalah organ dalam perseroan terbatas atau organ serupa dalam koperasi dan perusahaan daerah.
Rapat Umum Pemegang Saham, direksi dan dewan komisaris adalah organ dalam perseroan terbatas atau organ serupa dalam koperasi dan perusahaan daerah.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 1999Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 40 TAHUN 2007Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Komisaris.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 1995Organ Usaha Bersama adalah Rapat Umum Anggota, Direksi, dan Dewan Komisaris.
Ditemukan dalam PP 87 TAHUN 2019Dewan Komisaris adalah dewan komisaris untuk perseroan terbatas atau pengawas untuk koperasi.
Ditemukan dalam 18/PMK.010/2012Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disingkat RUPS, adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dan memegang kekuasaan tertinggi dalam persero.
Ditemukan dalam 5/PMK.02/2013Organ Perusahaan Perasuransian adalah rapat umum pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris termasuk dewan pengawas syariah bagi Perusahaan Perasuransian yang berbentuk badan hukum 3 perseroan terbatas atau yang setara dengan rapat umum pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris bagi Perusahaan Perasuransian yang berbentuk badan hukum koperasi atau usaha bersama.
Ditemukan dalam 152/PMK.010/2012Direksi adalah direksi untuk perseroan terbatas atau pengurus untuk koperasi.
Ditemukan dalam 18/PMK.010/2012Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ perusahaan perseroan Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan perseroan Daerah dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
Ditemukan dalam PP 54 TAHUN 2017Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS adalah organ Persero yang memegang kekuasaan tertinggi dalam 3 Persero dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
Ditemukan dalam 28/PMK.06/2013