Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disingkat RUPS, adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 dan/atau anggaran dasar.
Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disingkat RUPS, adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 dan/atau anggaran dasar.
Ditemukan dalam 17/PMK.02/2010…, 17/PMK.03/2010, dan 1 dokumen lainnyaRapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
Ditemukan dalam UU 40 TAHUN 2007Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut RUPS adalah organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan/atau anggaran dasar.
Ditemukan dalam PP 47 TAHUN 2012Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang mengenai Perseroan Terbatas dan/atau anggaran dasar.
Ditemukan dalam 179/PMK.02/2022Rapat Umum Anggota yang selanjutnya disingkat dengan RUA adalah Organ Usaha Bersama yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini dan Anggaran Dasar.
Ditemukan dalam PP 87 TAHUN 2019Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disingkat RUPS, adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dan memegang kekuasaan tertinggi dalam persero.
Ditemukan dalam 5/PMK.02/2013Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah rapat umum pemegang saham sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai perseroan terbatas. 2020, No. 165
Ditemukan dalam PP 33 TAHUN 2020Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah Organ Perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Persero dan memegang segala wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris.
Ditemukan dalam 78/PMK.06/2015Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ perusahaan perseroan Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan perseroan Daerah dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
Ditemukan dalam PP 54 TAHUN 2017