Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ perusahaan perseroan Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan perseroan Daerah dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ perusahaan perseroan Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan perseroan Daerah dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
Ditemukan dalam PP 54 TAHUN 2017Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut RUPS adalah organ perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 1995Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah Organ Perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Persero dan memegang segala wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris.
Ditemukan dalam 78/PMK.06/2015Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ Persero yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Persero dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Komisaris.
Ditemukan dalam 197/PMK.06/2019Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ Persero yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Persero dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
Ditemukan dalam 106/PMK.06/2017, 146/PMK.06/2022, dan 2 dokumen lainnyaRapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ Persero yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Persero dan memegang segala wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris.
Ditemukan dalam 135/PMK.06/2017Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ Persero yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Persero dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
Ditemukan dalam 200/PMK.06/2018Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disingkat RUPS, adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dan memegang kekuasaan tertinggi dalam persero.
Ditemukan dalam 5/PMK.02/2013Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS adalah organ Persero yang memegang kekuasaan tertinggi dalam 3 Persero dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
Ditemukan dalam 28/PMK.06/2013Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah organ Persero yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Persero dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
Ditemukan dalam PP 45 TAHUN 2005 dan UU 19 TAHUN 2003