Rapat umum adalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu.
Rapat umum adalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu.
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 1998Mimbar bebas adalah kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu.
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 1998Konferensi Internasional adalah pertemuan antara wakil-wakil dari 3 (tiga) negara atau lebih untuk membahas topik tertentu yang menjadi kepentingan bersama secara internasional.
Ditemukan dalam PP 39 TAHUN 2018Forum Pimpinan adalah forum yang beranggotakan para pejabat yang bertugas untuk menetapkan Talent.
Ditemukan dalam 161/PMK.01/2017 dan 60/PMK.01/2016Jamuan Resmi adalah jamuan yang diperuntukkan bagi Kepala Pemerintahan dan Pimpinan Organisasi Internasional dalam suatu kunjungan resmi.
Ditemukan dalam PP 39 TAHUN 2018Rapat adalah rapat Pengurus sesuai dengan tingkat kepengurusannya dan atau rapat antar tingkat kepengurusan;
Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 1986Kunjungan Resmi adalah kunjungan yang dilakukan oleh kepala pemerintahan (perdana menteri, kanselir) untuk pertama kalinya atau kunjungan kepala negara untuk kedua kalinya atau lebih dengan tujuan menindaklanjuti atau mengembangkan suatu perjanjian kerja sama yang disepakati sebelumnya atau berdasarkan undangan negara yang bersangkutan.
Ditemukan dalam PP 39 TAHUN 2018Sidang Pleno adalah rapat Tim Penilai untuk menetapkan BAPAK.
Ditemukan dalam 147/PMK.05/2019, 148/PMK.05/2019, dan 2 dokumen lainnyaJamuan Kenegaraan adalah jamuan yang diperuntukkan bagi Kepala Negara dalam suatu kunjungan kenegaraan.
Ditemukan dalam PP 39 TAHUN 2018Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 6 TAHUN 2014