Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Realisasi PNBP pada satu periode laporan adalah sebesar total capaian atau persentase capaian dari anggarannya (estimasi penerimaan).
Realisasi PNBP pada satu periode laporan adalah sebesar total capaian atau persentase capaian dari anggarannya (estimasi penerimaan).
Ditemukan dalam 42/PMK.011/2010Penerimaan Perpajakan selama 1 (satu) periode adalah sebesar total capaian Penerimaan Perpajakan selama periode pelaporan atau persentase capaian dari anggarannya.
Ditemukan dalam 42/PMK.011/2010Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan yang dibandingkan dengan anggarannya dalam 1 (satu) periode.
Ditemukan dalam 196/PMK.05/2014Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran yang selanjutnya disingkat SiLPA adalah selisih lebih antara realisasi pendapatan dan laporan realisasi anggaran dan belanja, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan dalam APBN selama satu periode pelaporan.
Ditemukan dalam 223/PMK.05/2013Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi pembiayaan anggaran atas realisasi defisit anggaran yang terjadi dalam satu periode pelaporan.
Ditemukan dalam UU 12 TAHUN 2018, UU 14 TAHUN 2015, dan 4 dokumen lainnyaSisa lebih pembiayaan anggaran, yang selanjutnya disingkat SiLPA, adalah selisih lebih realisasi pembiayaan atas realisasi defisit anggaran yang terjadi dalam satu periode pelaporan.
Ditemukan dalam UU 4 TAHUN 2012Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran, yang selanjutnya disebut SiLPA, adalah selisih lebih realisasi pembiayaan anggaran atas realisasi defisit anggaran yang terjadi dalam satu periode pelaporan.
Ditemukan dalam UU 12 TAHUN 2014, UU 23 TAHUN 2013, dan 1 dokumen lainnyaSurplus Anggaran adalah selisih lebih antara pendapatan dan belanja yang dihitung berdasarkan laporan keuangan operasional berbasis akrual pada 1 (satu) periode anggaran.
Ditemukan dalam 98/PMK.05/2017Target PNBP adalah perkiraan PNBP yang akan diterima dalam satu Tahun Anggaran.
Ditemukan dalam 199/PMK.02/2021Perubahan Pagu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah perubahan pagu sebagai akibat kelebihan realisasi PNBP dari target yang direncanakan dalam APBN.
Ditemukan dalam 49/PMK.02/2011 dan 49/PMK.02/2012